Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMK NEGERI 1 BRONDONG

 

  1. Dasar Hukum :
  2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
  4. Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
  5. Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

 

  1. HAL MASUK SEKOLAH.
  2. Bel masuk dibunyikan pukul 06.55 dan peserta didik hadir di sekolah 30 menit sebelum bel berbunyi;
  3. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama dan Sholat Dhuha Berjamaah;
  4. Jam belajar dimulai :

Senin s.d. Jum’at    : Pukul 07.00 – 15.30 (Jam I s.d. X)

  1. Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;
  2. Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima konsekuensi.
  3. Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal tidak masuk. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (membolos).
  4. Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
  5. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru BK, guru piket, wakil kepala sekolah Kesiswaan.
  6. Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional.

 

  1. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
  2. Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan karyawan sekolah.
  3. Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran dikelas
  4. Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
  5. Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
  6. Pakaian :
  • Senin dan Selasa :

Pakaian seragam nasional (putih abu-abu). Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.

  • Rabu dan Kamis:

Pakaian seragam khas sekolah SMKN 1 Brondong (Biru Langit dan bawahan Biru Dongker).

  • Jum’at:

Pakain Pramuka.

  • Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
  1. Sepatu menggunakan warna hitam.
  2. Rambut dan Make up :
  • Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra).
  • Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
  • Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung, dan disambung (untuk putri).
  • Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu) (untuk putri).
  • Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
  • Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
  1. Penggunaan HP di atur sesuai kondisi sekolah di daerah masing – masing.
  2. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
  3. Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
  4. Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
  5. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas

 

  1. LARANGAN PESERTA DIDIK.
  2. Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
  3. Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
  4. Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
  5. Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
  6. Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
  7. Rokok;
  8. Narkoba;
  9. Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
  10. Senjata tajam; dan
  11. Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
  12. Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA.
  13. Merusak sarana dan prasarana sekolah;

 

  1. HAK PESERTA DIDIK.
  2. Presensi kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah;
  3. Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah;
  4. Peserta didik mendapat perlakuan yang sama;
  5. Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah;dan
  6. Peserta didik mendapatkan pelajaran agama sesuai yang dianutnya.

 

  1. LAIN-LAIN.
  2. Penerapan tata tertib di atas sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh komite sekolajh, OSIS dan Kepala Sekolah;
  3. Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian;
  4. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

BENTUK – BENTUK PELANGGARAN

 

  1. SIKAP PERILAKU
No. Bentuk Pelanggaran Skor Sanksi
1 Tidak membawa buku sesuai jadwal 10
2 Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah 10
3 Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu, meja, kursi, pagar sekolah 10
4 Membawa atau bermain kartu remi dan domino di sekolah 10
5 Memparkir sepeda/motor tidak pada tempatnya 10
6 Bermain bola di koridor dan di dalam kelas 10
7 Menyontek 10
8 Melindungi teman yang bersalah. 15
9 Menghidupkan handphone waktu KBM. 20
10 Berpacaran di Sekolah 20
11 Berperilaku jorok atau asusila baik didalam mauapun diluar sekolah 20
12 Merayakan ulang tahun berlebihan 20
13 Menyalahgunakan uang SPP atau uang sekolah 25
14 Membawa atau membunyikan petasan. 30
15 Membuat surat izin palsu 40
16 Meloncat jendela dan pagar sekolah 40
17 Merusak sarana dan prasarana sekolah 40
18 Bertindak tidak sopan/ melecehkan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah 50
19 Mengancam / mengintimidasi teman sekelas / teman sekolah 75
20 Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, guru dan karyawan 100
21 Membawa / merokok saat masih mengenakan seragam sekolah 100
22 Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah 100
23 Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah 150
24 Membawa senjata tajam, senjata api dan sebagainya di sekolah 150
25 Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian/tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah 150
26 Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/Komunitas LGBT dan radikalisme 150
27 Membawa, menggunakan atau mengedarkan miras dan narkoba 250
28 Membawa dan/atau membuat VCD Porno, buku porno, majalah porno atau sesuatu yang berbau pornografi dan pornoaksi 200
29 Mencuri di sekolah dan di luar sekolah 200
30 Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah atau tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah. 250
31 Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah 250
32 Terbukti hamil atau menghamili 250
33 Terbukti menikah 250

 

  1. KERAJINANEN
No. Bentuk Pelanggaran Skor Sanksi
1 Datang terlambat 10
2 Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin 10
3 Meninggalkan kelas tanpa izin 10
4 Di kantin saat jam pelajaran 10
5 Tidak mengikuti dan melaksanakan piket 7K 10
6 Tidur di kelas saat pelajaran berlangsung 10
7 Tidak membawa buku yang berkaitan dengan pelajaran. 10
8 Pulang sebelum waktunya tanpa izin dari sekolah 20
9 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan 20
10 Tidak mengikuti upacara 20
11 Tidak mengikuti kegiatan sekolah 20
12 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler 20

 

  1. KERAPIAN
No. Bentuk Pelanggaran Skor Sanksi
1 Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan 10
2 Tidak memasukkan baju 10
3 Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan 10
4 Seragam yang dicoret-coret 10
5 Celana atau rok bawah tidak dikelim 10
6 Celana atau rok sobek 10
7 Tidak memakai kaos kaki 10
8 Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan (senin kamis) putih, jum’at (hitam) 10
9 Tidak memakai ikat pinggang 10
10 Memakai ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan (hitam) 10
11 Seragam atribut tidak lengkap 10
12 Tidak memakai sepatu hitam (selain olah raga) 10
13 Memakai Lipstik dan (Bedak secara berlebihan) 10

 

 

  1. FASE/TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN
No. Kategori Pelanggaran Rentang Skor Pelanggaran Tindak Lanjut
1. Pelanggaran Ringan 10 – 35 Peringatan ke I

(Wali Kelas)

36 – 55 Peringatan ke II

(Wali Kelas)

2. Pelanggaran Sedang 56 – 75 Panggilan Orang tua ke I

(Wali Kelas & Guru BK)

76 – 95 Panggilan Orang tua ke II

(Wali Kelas & Guru BK)

96 – 150 Panggilan Orang tua ke III (Wali Kelas & Guru BK)
3. Pelanggaran Berat 151 – 249 Skorsing (Wakasek

Kesiswaan)

250 – Ke atas Dikembalikan ke orang tua

(Kepala Sekolah)

 

KETERANGAN :

Hitungan akumulasi skor berlaku untuk masa 1 tahun.

 

  1. PENGHARGAAN
No. Bentuk Penghargaan Kriteria Point
1. Berprestasi

Akademik & Non Akademik

 

Membawa nama baik sekolah dengan mengikuti kejuaraan, kompetisi atau pagelaran :  
a.   Tingkat Nasional 100
b.  Tingkat Provinsi 75
c.   Tingkat kota/kabupaten 50
d.  Tingkat kecamatan 25
e.   Mengikuti lomba sebagai peserta (tidak juara)  
f.    Mengikuti pelatihan LDKMS 15
g.  Diangkat menjadi ketua OSIS 25
h.  Diangkat menjadi pengurus OSIS 20
2. Tidak

Berprestasi

Akademik &

Non Akademik

 

a.   Tidak pernah alpa (bagi peserta didik yang mempunyai catatan  pelanggaran) 25
b.  Tidak pernah terlambat selama 1 bulan berturut-turut (bagi peserta didik yang mempunyai catatan pelanggaran). 15
c.   Mampu menunjukkan catatan pelajaran lengkap dalam waktu yang telah ditentukan 30
Dari 3 ( tiga ) ketentuan di atas yang boleh mendapat pengurangan point hanya peserta didik yang sudah mencapai point pelanggaran di atas 75

 

  1. KRITERIA PENILAIAN NON AKADEMIS
Skor Pelanggaran Nilai Kategori
Sikap Perilaku    
0          – 55 A Sangat Baik
56  – 150 B Baik
151 – 249 C Cukup
250 – ke atas D Kurang
Sikap Kerajinan    
0      – 15 A Sangat Baik
16  – 40 B Baik
41 – 80 C Cukup
81 – ke atas D Kurang
Sikap Kerapian    
1      – 15 A Sangat Baik
16  – 40 B Baik
41 – 80 C Cukup
81 – ke atas D Kurang

 

 

 

 

 

 

 

0 Shares